jogjapropertidotnet

Apa Saja Langkah-langkah Jual Beli Properti di Jogja?

Jual beli properti di Jogja, seperti di daerah lain, memerlukan perhatian khusus terhadap legalitas, proses administratif, dan negosiasi. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

1. Persiapan

  • Tentukan Kebutuhan: Identifikasi jenis properti yang Anda inginkan (rumah, apartemen, tanah, properti komersial).
  • Anggaran: Tetapkan anggaran yang realistis, termasuk biaya tambahan seperti pajak, notaris, dan renovasi jika diperlukan.
  • Riset Pasar: Cari informasi tentang harga pasar properti di area yang Anda minati untuk memastikan Anda mendapatkan penawaran yang wajar.

2. Pencarian Properti

  • Agen Properti: Pertimbangkan menggunakan jasa agen properti berpengalaman yang dapat membantu Anda menemukan properti sesuai kebutuhan.
  • Platform Online: Gunakan situs properti seperti Rumah123, OLX, Lamudi, dan Rumah.com untuk mencari dan membandingkan properti.
  • Survey Lokasi: Kunjungi langsung lokasi properti untuk melihat kondisi fisik dan lingkungan sekitar.

3. Inspeksi dan Evaluasi Properti

  • Kondisi Fisik: Periksa kondisi bangunan, instalasi listrik, pipa air, dan struktur keseluruhan.
  • Lingkungan: Evaluasi lingkungan sekitar untuk keamanan, kebersihan, dan kenyamanan.
  • Legalitas: Pastikan properti memiliki dokumen yang sah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

4. Negosiasi Harga dan Syarat

  • Negosiasi: Diskusikan harga dan syarat jual beli dengan penjual. Jangan ragu untuk bernegosiasi untuk mendapatkan kesepakatan terbaik.
  • Kesepakatan Awal: Buat kesepakatan awal secara tertulis yang mencakup harga, syarat pembayaran, dan waktu penyelesaian.

5. Perjanjian Jual Beli

  • Surat Perjanjian: Buat surat perjanjian jual beli (PPJB) yang sah dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Pembayaran Uang Muka: Lakukan pembayaran uang muka (DP) sesuai kesepakatan. Pastikan ada bukti pembayaran yang jelas.

6. Proses Notaris

  • Pemeriksaan Dokumen: Notaris akan memeriksa keabsahan dokumen dan memastikan tidak ada sengketa atau masalah hukum terkait properti.
  • Akta Jual Beli (AJB): Notaris akan membuat dan mengesahkan Akta Jual Beli yang menandai resmi beralihnya kepemilikan properti dari penjual ke pembeli.
  • Penyelesaian Pembayaran: Lakukan pembayaran sisa harga properti di hadapan notaris saat penandatanganan AJB.

7. Pendaftaran dan Balik Nama

  • Pendaftaran di BPN: Notaris atau pihak pembeli harus mendaftarkan perubahan kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk balik nama sertifikat tanah.
  • Biaya Administrasi: Siapkan biaya administrasi untuk proses balik nama sertifikat.

8. Penyelesaian Pajak

  • Pajak Penjual (PPh): Penjual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5% dari harga jual properti.
  • BPHTB: Pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOP).

9. Serah Terima Properti

  • Serah Terima: Setelah semua proses selesai, lakukan serah terima properti dengan penjual. Pastikan semua kondisi properti sesuai dengan kesepakatan.
  • Dokumen: Pastikan Anda menerima semua dokumen yang diperlukan seperti sertifikat tanah, IMB, bukti pembayaran pajak, dan lain-lain.

10. Pemeliharaan dan Pengelolaan

  • Renovasi: Jika diperlukan, lakukan renovasi untuk memperbaiki atau menyesuaikan properti sesuai kebutuhan Anda.
  • Pemeliharaan: Pastikan properti dirawat dengan baik untuk menjaga nilai investasi Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan proses jual beli properti di Jogja berjalan lancar dan aman.

Apa Saja Langkah-langkah Jual Beli Properti di Jogja?
Pesona Annora kadisono 2 - Cluster Minimalis mulai 300 jutaan..
Awana Caturharjo 2
   

Ingin Survey property diatas?:

  1. Silahkan Hub kami di 0819 04173 139, mohon untuk tidak mendadak, Call/WA untuk bikin janji survey lokasi
  2. Pembeli tidak kami bebankan biaya / komisi apapun untuk jasa kami
  3. Kami Membantu proses negosiasi antara penjual dan pembeli
  4. Kami Membantu merekomendasikan Bank untuk pembiayaan / KPR jika diperlukan
  5. Kami Membantu merekomendasikan Notaris jika diperlukan
  6. Dilarang mengiklankan content, data dan gambar kami untuk kepentingan pribadi

 

Follow Our #Tiktok

@jualanrumah_jogja