Para korban atau pembeli rumah di Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, mendatangi Kantor Gubernur DIY. Mereka menanyakan nasib legalitas atas apa yang telah mereka bayarkan.
Salah seorang korban, Aris Mutoyo, menjelaskan di TKD Candibinangun setidaknya terdapat 300 orang korban yang terdata dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 40 miliar.
“Jumlah korban dan kerugian secara pasti memang kami belum bisa mendata tapi kalau berdasar asumsi korban sekitar lebih dari 300 orang dan kerugiannya sampai mungkin sekitar tadi terungkap sekitar 40 M,” jelas Aris usai audiensi dengan Pemda DIY di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Selasa (5/9/2023).
Para korban tersebut, ditawari investasi berupa sewa bangunan hunian di TKD Candibinangun yang bisa diperpanjang masa sewanya. Aris mengungkapkan, alasan mengapa para korban percaya pada awalnya, karena transaksi dilakukan di depan notaris.
Namun lama berselang, hak legalitas yang dijanjikan tak kunjung datang. Malahan, kantor pengembang yang mengatasnamakan diri PT Jogja Eco Wisata tutup dan para karyawannya juga tak bisa dihubungi.
Untuk itu, para korban mendatangi kantor Gubernur DIY meminta arahan agar mereka bisa mempunyai legalitas dan hak atas tanah-bangunan tersebut sesuai dengan yang telah mereka bayarkan.
“Supaya bahwa kegiatan di sana (TKD Candibinangun) itu dilindungi secara hukum baik dari sisi ruang dan tanahnya. Artinya tanahnya legal bahwa ada izinnya kemudian bangunannya juga legal ada izinnya. Itu yang ingin kami dapatkan,” jelasnya.
“Untuk itu tentu kami tidak melakukan sendiri perlu arahan dari sini, dari pemerintah setempat,” lanjut Aris.
Selain mendatangi Kantor Gubernur, Aris menambahkan upaya lain yang akan dilakukan para korban yakni dengan membentuk koperasi berbadan hukum.
“Koperasi berbadan hukum dalam rangka untuk mewadahi seluruh investor (korban) yang ada sehingga nanti mungkin dari situ bisa melakukan langkah-langkah berikutnya sesuai dengan peraturan yang ada,” terangnya.
Sementara itu, Kasubag Analisis, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengembangan Sumber-Sumber Pembiayaan Non Pemerintah, Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY, Dihin Nabrijanto, mengatakan pihaknya telah menerima keluh kesah dari para korban tersebut.
“Anggota paguyuban sudah menyadari bahwa mereka memang tertipu namun mohon solusi pada Pemda jalan keluar apa yang harus mereka lakukan untuk paling tidak bisa meminimalisasi kerugian mereka,” jelasnya.
Dihin membenarkan soal informasi para korban akan mendirikan koperasi berbadan hukum. Ia juga membeberkan alasan mengapa upaya tersebut dipilih para korban.
“Satu, menjalin kerja sama dengan desa untuk bersama membuat kegiatan yang dapat menghasilkan paling tidak mengurangi kerugian mereka,” jelas Dihin.
“Dua, membantu pemerintah DIY untuk memberantas mafia tanah kas desa dengan informasi-informasi yang mereka dapatkan di lapangan,” tutupnya.
Sumber : Detik.com