Syarat dan Ketentuan KPR
Syarat dan ketentuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat bervariasi tergantung pada bank atau lembaga keuangan yang menawarkan produk tersebut. Namun, beberapa syarat dan ketentuan umum yang biasanya berlaku adalah sebagai berikut:
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Debitur harus merupakan warga negara Indonesia.
- Usia: Minimal usia debitur biasanya 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal usia saat kredit lunas biasanya 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk wiraswasta atau profesional.
- Pendapatan Tetap: Debitur harus memiliki pendapatan tetap dengan masa kerja minimal 1-2 tahun bagi karyawan dan minimal 2-3 tahun bagi wiraswasta atau profesional.
- Dokumen Pendukung: Debitur harus menyediakan dokumen-dokumen seperti KTP, NPWP, slip gaji atau laporan keuangan, surat keterangan kerja, rekening koran, dan dokumen properti yang akan dibeli.
Syarat KPR bagi Karyawan:
- KTP Suami Istri
- KK
- Surat Nikah
- NPWP
- Slip gaji 3 bln terakhir
Rekening Koran 3 bln terakhir
SK Kerja
Syarat KPR bagi Wiraswasta:
- KTP Suami istri
- KK
- Surat Nikah
- NPWP
- Ijin Usaha lengkap
- Laporan Keuangan Usaha 6 bulan terakhir
- Rekening koran 6 bln terakhir
- Foto foto Usaha riil ( Bukan Online )
Berapa DP minimal untuk KPR rumah?
- DP Minimal Untuk Rumah Baru:
Type dibawah 70: 10%
Type diatas 70: 20%
- DP Minimal untuk Rumah Second:
Type di bawah 70: 20%
Type di atas 70: 30%
Syarat & Ketentuan KPR